Ahsanu 'Amala

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu..

         Alhamdulillahirrabbil 'alami, shalawat dan salam saya sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya dan para sahabatnya, juga kepada yang terkasih, yang paling mulia, yang paling sering saya cari ridho serta cintaNya, Allah SWT. Semoga Dia selalu menaungi saya dengan cahaya iman, setetes hidayah dan rahmatNya yang tiada akhir, amin.
         Ya Allahu rabbi, tujukkanlah kebenaran itu memang benar dan kesalahan itu memang salah, jangan Kau biarkan kami terjerumus dalam kesesatan setelah Engkau memberikan petunjuk kebenaran. Fahamkan dan istiqomahkanlah kami ketika kami mendapatkan hidayahMu, dan luruskanlah jalan kami kembali ketika kami tengah berada dalam penyimpangan-penyimpangan.
         Pada posting kali ini saya ingin mengangkat toleransi dan bersikap ahsan terhadap perbedaan diantara kami sendiri umat islam dengan berbagai gerakan yang berbeda-beda. Sangat sering sekali saya menemukan adanya perselisihan atau perdebatan hanya dikarenakan perbedaan ini. Tetapi ketika hal-hal itu terjadi, penyelesaiannya tidak menemukan titik temu dan hal ini membuat saya sangat kecewa dan heran pada masing-masing jalan yang malah memfokuskan langkahnya dengan menjatukan jalan lainnya. Padahal saya percaya dalam hati-hati masing-masing orang tersebut terdapat niat yang ikhlas hanya untuk mendapatkan keridho'an Allah semata. Saya pun termasuk orang-orang yang ada di dalamnya juga termasuk ke dalam orang yang juga sedang memperkaya ilmu keislaman dan pemahaman saya. Tetapi di saat saya sedang menikmati tahapan dan proses pembelajaran serta praktek jalan ini, muncul pertikaian diantara kami berbentuk perang dingin dengan argumen-argumennya masing-masing. Kekecewaan saya semakin bertambah ketika perang dingin ini beralih kepada perang mempertahankan pilihan jalan Allah ini dengan menjatuhkan fihak lain dengan melupakan adab terhadap sesama muslim. Oleh sebab itu saya mencari beberapa artikel atau tulisan yang terkait dengan masalah ini dan bagaimana menyikapinya agar jalan ini tidak menjadi terhambat kinekerjanya dan perkembangannya hanya karena perbedaan pilihan, bukan aqidah.


Ditulis oleh Ahmad Mudzoffar Jufri, MA   
          Yang dimaksud dengan fiqhul jama’at wal harakat disini adalah bagaimana memahami dan menyikapi fenomena keragaman gerakan dakwah kontemporer. Keragaman yang dimaksudkan disini adalah keragaman gerakan dan harakah dakwah yang secara umum dan global masih termasuk dalam bingkai, kerangka dan konteks manhaj Ahlussunnah Waljama’ah, dimana perbedaan yang terjadi secara umum merupakan perbedaan keragaman (ikhtilafut tanawwu’) dalam masalah-masalah furu’ yang masih ditolerir, seperti keragaman madzhab-madzhab fiqih dahulu dan sekarang. Dan bukan yang termasuk perselisihan perpecahan (ikhtilafut tafarruq) dalam masalah-masalah ushul (prinsip) yang wajib ditolak dan sudah tidak ditolerir, seperti perselisihan firqah-firqah sesat yang muncul di dalam sejarah ummat Islam, semisal Khawarij, Syi’ah, Mu’tazilah dan lain-lain.
            Di antara bentuk-bentuk perbedaan antar jamaah dan harakah dakwah itu, adalah perbedaan dan perselisihan dalam hal ittijah (orientasi) bidang garap dakwah yang dipilih oleh masing-masing jamaah atau gerakan, sesuai dengan ijtihad, tingkat dan corak pemahaman masing-masing, begitu juga dipengaruhi oleh potensi dan kemampuan yang dimiliki, disamping karena faktor-faktor lain pula.
           Berbagai orientasi utama tersebut kemudian mempengaruhi skala prioritas dan spesialiasi bidang garap masing-masing gerakan, yang menjadikan satu gerakan berbeda dengan gerakan yang lainnya.
            Perbedaan dan keragaman dalam tabiat serta sifat manhaj (sistem) dakwah yang dipilih oleh masing-masing jamaah atau harakah, sesuai dengan ijtihad dan pemahaman mereka, dan juga berdasarkan kesadaran serta pengetahuan masing-masing tentang tingkat dan bentuk kebutuhan masyarakat yang menjadi obyek dan sasaran dakwah, yang antara lain tentu akan menimbulkan perbedaan dan perselisihan dalam menentukan skala prioritas, dan lain-lain.
            Dan di antara corak yang mewarnai keragaman gerakan dakwah itu adalah, perbedaan dan perselisihan mereka dalam memilih dan menentukan metode serta sarana dakwah, juga berdasarkan corak pemahaman, kecenderungan, dan ijtihad masing-masing, disamping realita yang dihadapi.

Kaidah-kaidah dasar penyikapan terhadap fenomena keragaman harakah :
  1. Mengakui fenomena keragaman gerakan dakwah sebagai bagian dari fenomena alami dan konsekuensi logis dari realita yang tidak terpungkiri, yang menuntut sikap pengakuan dan sekaligus penghormatan global terhadap semua jamaah dan gerakan yang secara umum termasuk dalam bingkai dan konteks manhaj Ahlussunnah wal jama’ah.
  2. Memahami, meyakini dan menyikapi setiap jamaah di antara jamaah-jamaah dakwah yang ada saat ini, seberapapun besarnya, hanya sebagai sebuah jama’atun minal muslimin, dan bukan Jama’atul Muslimin.
  3. Menilai dan menyikapi setiap gerakan dengan memperhatikan aspek-aspek kelebihan, keunggulan dan kepositifannya, disamping aspek-aspek kekurangan, kesalahan dan kenegatifannya, secara adil, seimbang dan proporsional.
  4. Menilai dan menyikapi jamaah lain berdasarkan manhaj baku dan resminya, dan bukan berdasarkan hal-hal yang ada dan bersunber dari individu-individu di dalam jamaah tersebut, yang belum tentu merepresentasikan manhaj resminya.
  5. Menyikapi kesalahan pribadi dan jamaah sendiri dengan semangat muhasabah dzatiyah (introspeksi diri), dan menyikapi kesalahan orang lain serta jamaah lain dengan semangat husnudzdzan (baik sangka) dan tasamuh (toleransi).
  6. Kaidah dasar penyikapan terhadap jamaah dan gerakan lain adalah: Sikapi dan perlakukanlah jamaah dan harakah lain sebagaimana engkau ingin jamaah dan harakah-mu disikapi dan diperlakukan. Dan janganlah engkau menyikapi dan memperlakukan jamaah dan harakah lain dengan sikap dan perlakuan yang tidak engkau inginkan bagi jamaah dan harakah-mu sendiri.
  7. Sikap minimal terhadap jamaah dan harakah lain, namun mungkin sudah ideal untuk saat ini adalah: Sisakanlah pengakuan, husnudzdzan dan kadar toleransi tertentu bagi kelompok, organisasi, jamaah, gerakan atau harakah dakwah lain!
  8. Menfokuskan perhatian pada jamaah dan harakah sendiri dalam rangka muhasabah, introspeksi diri dan autokritik, dan di sisi lain meminimalkan atau bahkan memalingkan perhatian dari kelompok, organisasi, jamaah, gerakan atau harakah dakwah lain, kecuali dalam konteks yang benar-benar positif dan konstruktif.
  9. Menfokuskan perhatian pada pembuktian amal nyata dengan menerapkan manhaj, program dan agenda dakwah yang telah dicanangkan dalam jamaah yang diikuti (wallahu a’lam jika manhaj, program atau agenda dakwah yang telah dicanangkan itu justru yang bermasalah!), untuk menunjukkan dan membuktikan sebagai jamaah dan harakah terbaik! (lihat QS. At-Taubah [9]: 105).
  10. Menasehati jamaah atau harakah lain dengan benar, baik, jujur dan adil, atau jika tidak, maka lebih baik diam dan mendiamkan (lihat hadits muttafaq ‘alaih: Man kaana yu’minu billahi wal yaumil aakhir, falyaqul khairan au liyashmut…)
  11. Menghindarkan diri dari perang syubhat antar jamaah dan harakah, serta tidak terprovokasi untuk mengikuti pola dakwah menyerang dan menghujat kelompok-kelompok lain
  12. Memposisikan diri sebagai juru dakwah yang menyeru, membimbing dan menjadi problem solver, dan bukan sebagai hakim yang memvonis, menghakimi dan menjadi problem maker.
  13. Berorientasi menyatukan dan bukan memecah belah, mendekatkan dan bukan menjauhkan, menyemangati dan bukan membuat lari, memberikan solusi dan bukan menambah masalah.
           Selengkapnya bisa dilihat dari sumbernya langsung ^^ mari menyebarkan kebaikan dengan sikap yang ahsan dan cerdas seperti yang Rasulullah ajarkan. Insya Allah, pasti bisa! Agar jalan ini tidak terhenti karena hambatan diantara islam itu sendiri, agama Allah Rahmatan lil 'alamin.
(Sumber : http://konsultasisyariah.net/content/view/80/123/) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Unintentional Supply

Essential of Love

The Pure Love